Ada pelajaran yang membekas di benak saya dari guru saya dibidang ekonomi syariah Prof. Didin Hafiduddin dalam menyikapi berbagai hal yang kita temui di kehidupan sehari-hari kita – dalam hal muamalah maupun dalam hal Ibadah.
Pedomannya sederhana menurut beliau yaitu untuk urusan ibadah – perhatikan yang diperintahkan dan dicontohkan oleh junjungan kita Muhammad Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam. Diluar yang diperintahkan dan dicontohkan ini – haram hukumnya dalam Ibadah.
Sebaliknya dalam hal muamalah – perhatikan yang dilarang , diluar yang dilarang ini boleh hukumnya.
Nah dalam menjawab banyak pertanyaan tentang kadar Emas dalam Dinar, kaidah yang kedua yang saya pakai karena ini bab muamalah. Dalam berbagai buku fiqih yang saya baca, saya tidak menemukan satupun rujukan Ayat Al-Qur’an atau Hadits yang berbicara masalah kadar/karat emas ini.
Continue reading about Dinar Emas : 22 Karat atau 24 Karat-kah ?
Ibadah haji dari waktu ke waktu punya tantangannya sendiri, tidak mudah, berat dan mahal.
Bila pada zaman kakek nenek dahulu tantangannya adalah transport yang bisa memakan waktu berbulan-bulan dan ketidak amanan dalam perjalanannya; saat ini transport banyak dan cepat – namun Anda belum tentu bisa melaksanakan ibadah haji pada waktu yang Anda rencanakan.
Kemudahan dan kecepatan transportasi haji ini ternyata menimbulkan masalah baru, yaitu membludaknya umat muslimin dunia yang (ingin) melaksanakan haji setiap tahunnya. Dampaknya bisa diduga, yaitu keterbatasan daya tampung jamaah haji di Mekah, Arafah, Mina dan juga Madinah.
Continue reading about Dinar Untuk Perencanaan Haji : Lebih Murah, Lebih Nyaman

