Dalam tulisan saya tanggal 25 Februari 2009 dengan judul “Dinar Emas : 22 Karat Atau 24 Karat-Kah ?” saya menjelaskan mengenai berapa karat koin Dinar seharusnya. Kali ini saya ingin mengulas lebih dalam menyangkut apakah Dinar harus berupa koin emas atau bisa berupa emas dalam bentuk lain.
Dari sekian banyak sumber yang coba saya gali, satu-satunya dalil kuat yang mengatur tentang Dinar adalah mengatur tentang beratnya – yaitu apabila dipertukarkan sama jenis (emas dengan emas) haruslah sama beratnya.
Haditsnya adalah Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama jumlahnya dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
Dari tulisan sebelumnya kita ketahui bahwa dunia Islam baru mencetak dan menggunakan Dinar-nya sendiri sekitar tahun 75 H-76 H. Bisa dibayangkan saat itu betapa sulitnya mencetak Dinar dengan baik, lihat Dinar Islam diawal-awal pencetakannya seperti gambar diatas. Kalau dilihat bentuknya, tidak bisa dakatakan standar bukan ?.