Lompat ke konten
Home » Produk iQirad Dinar Emas

Produk iQirad Dinar Emas

iQiradh Batam Dinar

Artikel ini adalah makalah ilmiah yang disampaikan di Seminar Dinar Dan Industri, Penerapan Dinar Dan Industri Sebagai Solusi Krisis Perekonomian Global, 3 November 2016, di Plaza Khazanah, Sukajadi, Batam.

(Makalah ketiga dari 3 Makalah)

Makalah pertama: Kembalinya Dinar Dirham, Kembalinya Muamalat

Makalah kedua: Kembalinya Dinar Dirham, Kembalinya Muamalat

iQiradh Batam Dinar

iQirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal.Pada tahap awal, program ditawarkan adalah Mudharabah terbatas yaitu usaha pengadaan Dinar dan penjualannya ke masyarakat. Mudharib (Gerai Dinar) dapat membebankan biaya biaya yang langsung terkait dengan usaha yang di-Mudharabahkan sebagai beban account Mudharabah.

Untuk usaha Gerai Dinar, beban biaya ini meliputi biaya pengadaan Dinar, transportasi, penyimpanan, asuransi, layanan nasabah (biaya sms gateway, web dan seterusnya) dan pajak. Persentase pembagian keuntungan disepakati di depan antara Mudharib (Gerai Dinar) dan Shahib al Mal (Anda).

Bagi pemilik Dinar yang diQiradkan, produk ini menjadi solusi agar Dinarnya memberi manfaat bagi orang lain sekaligus ada bagi hasil yang minimal cukup untuk membayar zakat, ongkos penyimpanan dan sebagainya. Dengan modal dari iQirad, kini sudah lebih banyak Dinar beredar di masyarakat, maka saatnya masyarakat bisa menggunakan Dinarnya sebagai alat muamalah yang praktis.

Skim Perbankan Syariah

  • Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
  • Istishna’ adalah jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
  • Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) adalah perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atau benda yang disewa, kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
  • Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua piak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dana keuntungan usaha bagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
  • Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  • Ijarah (Rahn) adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

 

Baca Selanjutnya
Penggunaan Emas/Dinar Dalam Pengelolaan Risiko
Malcare WordPress Security