Lompat ke konten
Home » timbangan yang adil » Halaman 2

timbangan yang adil

Ketika Asset Anda Nilainya Ditentukan Oleh Isu

Dalam tulisan saya dua hari lalu tentang Gold War saya ungkapkan bahwa emas ‘dibenci’ pemerintah dan otoritas dunia,  karena begitu mudah digunakan untuk membaca masalah-masalah yang melanda system financial yang ada. Melesatnya harga emas dunia semalam yang menembus angka diatas US$ 1,200/Oz membuktikan hal ini, bahwa system keuangan dunia lagi sakit dan ada kemungkinan komplikasi yang parah.

Awalnya penyakit itu berasal dari krisis yang melanda Yunani, kemudian menular ke tetangganya yang pertahanan ‘tubuh’ ekonominya juga lemah seperti Portugal dan Spanyol, kemudian seluruh Eropa terpengaruh dengan anjloknya Euro mendekati 9% sejak awal tahun ini.

Dan puncaknya semalam ketika dalam beberapa jam perdagangan saja Index Dow Jones Industrials terpangkas hampir 1000 points. Secara umum dalam perdagangan bursa dunia kemarin, rata-rata indexs turun diatas 3 %.

Dengan wabah yang ditularkan oleh Yunani ini, semua nilai Asset yang ditentukan dengan mata uang kertas menjadi semu. US$ yang nampak relatif perkasa saja bila dibandingkan dengan mata uang kertas lainnya, setahun terakhir nilainya turun sebesar hampir 25% dibandingkan dengan emas – atau per pagi ini harga emas dalam US$ setahun terakhir naik sekitar 32%.

Baca Selengkapnya »Ketika Asset Anda Nilainya Ditentukan Oleh Isu

Alasan Fundamental Untuk Memilih Dinar

Mungkin karena banyaknya tulisan saya di situs ini sehingga sebagian pembaca malah bingung mengapa kita memilih Dinar untuk menjalankan tiga fungsi uang sekaligus yaitu sebagai store of value (proteksi nilai), unit of account (timbangan muamalah yang adil) dan ujungnya nanti dengan sendirinya akan menjadi medium of exchange (alat tukar) yang berlaku secara universal.

Alasan pertama tentu karena Dinar emas adalah uang yang digunakan oleh Rasulullah SAW tidak hanya untuk jual beli, tetapi juga untuk penerapan syariah itu sendiri.

Penentuan sikaya dan si miskin yang memiliki hak dan kewajiban berbeda – batasnya adalah nisab zakat yang diukur dengan 20 Dinar atau 200 Dirham.

Hukum potong tangan bagi pencuri menjadi tidak berlaku bila seorang mencuri karena lapar dan yang dicuri-pun hanya cukup untuk makan saat itu, batasannya adalah nisab pencuri ¼ Dinar.

Seorang pembunuh bisa dibebaskan dari hukum qisas (dibunuh) bila keluarga korban memaafkan dan si pembunuh bersedia membayar diyat atau uang darah yang besarannya 1000 Dinar.

Malcare WordPress Security